IPEPA 2023

INSTRUMEN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PERINGKAT AKREDITASI (IPEPA)

Berdasarkan Peraturan Menteri dan Kebudayaan No. 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi Pasal 29 huruf h mengatur bahwa salah satu tugas dan wewenang Dewan Eksekutif BAN-PT (DE) adalah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan syarat peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan.

Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Mekanisme Akreditasi untuk Akreditasi yang Dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi ini ditetapkan dengan pertimbangan

Pemantauan yang dilakukan oleh BAN PT terdiri dari 3 Tahap Pemantauan:

  • Pemantauan Tahap 1 dilaksanakan dengan mekanisme pemantauan data melalui PDDIKTI.
  • Pemantauan Tahap 2 dilaksanakan dengan mekanisme penyusunan Dokumen IPEPA oleh Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang mendapatkan status pemantauan tahap 2 oleh BAN PT.
  • Pemantauan Tahap 3 dilaksanakan dengan mekanisme visitasi lapang untuk memverifikasi secara langsung terhadap PT dan Program Studi yang mendapatkan status pemantauan tahap 3.

PERUBAHAN INSTRUMEN AKREDITASI PT DAN PS TAHUN 2022

IPEPA PROGRAM STUDI

  1. PERATURAN BAN-PT NOMOR 22 TAHUN 2022

IPEPA PERGURUAN TINGGI

  1. PERATURAN BAN-PT NOMOR 23 TAHUN 2022
  2. Lampiran Peraturan BAN-PT Nomor 23 2023